MEMBANGUN KEMANDIRIAN BELAJAR MURID MELALUI PROGRAM BIMBINGAN BELAJAR MALAM HARI

Program ini juga merupakan implementasi dari peran guru wali sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Tugas ini berlaku bagi guru mata pelajaran di jenjang SMP & SMA/SMK untuk mendampingi akademik dan karakter murid. Tugas ini ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu.

Murid di Desa Tado sedang melaksanakan belajar malam/kelompok

SMPN 7 Satarmese yang sebelumnya dikenal dengan nama SMPN 14 Satarmese hasil perubahan nomenklatur sesuai SK Bupati Manggarai Nomor 356 Tahun 2024 Tentang Perubahan Nama Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Sekolah yang berada di pesisir Selatan Manggarai ini menghadirkan beberapa program yang berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satu perubahan tersebut adalah tentang mengaktifkan kembali kebiasaan belajar/diskusi kelompok bersama teman di rumah baik yang dilaksanakan sore atau malam hari berdasarkan kesepakatan masing-masing kelompok.

Pada program belajar kelompok ini dipadukan dengan konsep pendampingan oleh masing-masing guru wali yang telah ditugaskan. Pembagian guru wali di sekolah ini pendekatannya berbasis domisili atau wilayah tempat tinggal murid dan guru. Dimulai pendataan tempat tinggal, kelas dan pendataan lainnya lalu data tersebut dijadikan acuan untuk menentukan pembagian guru wali yang tentunya berbasis jangkauan tempat tinggal murid dan guru.


Pembagian seperti ini memiliki pertimbangan agar setiap kelompok belajar/diskusi harus dipantau oleh minimal 1 orang guru. Kehadiran guru dalam kelompok belajar ini untuk memantau proses belajar, atau dapat melakukan pembahasan soal serta penjelasan bagi murid yang belum memahami apa yang telah dipelajari sebelumnya.

Kegiatan pendampingan ini baru berjalan 3 minggu terhitung mulai berlaku pada Senin, 26 Januari 2026. Dari diskusi yang ditanyakan langsung oleh kepala sekolah terkait manfaat program sekolah ini kepada beberapa murid menjelaskan bahwa mereka antusias dengan program sekolah semacam ini. Kami bisa saling mengingatkan dan mengajak satu sama lain untuk belajar setiap hari (bisa membaca buku, latihan soal, mengerjakan tugas dan lainnya).

Program ini juga merupakan implementasi dari peran guru wali sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Tugas ini berlaku bagi guru mata pelajaran di jenjang SMP & SMA/SMK untuk mendampingi akademik dan karakter murid. Tugas ini ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu. 

Kepala SMPN 7 Satarmese Maksimus Edon,S.Pd menerangkan bahwa program belajar /diskusi kelompok ini adalah salah satu program sekolah yang baru di tahun 2026 ini. Ini melengkapi program-program yang sudah dijalankan sebelumnya di lembaga ini. Seperti pembelajaran tambahan dilaksanakan dari pukul 13.30—15.00 Wita untuk seluruh tingkatan kelas 7—9 yang dilaksanakan pada hari Senin, Rabu dan Jumat setiap minggu. Karena ini adalah les tambahan maka setiap kelas wajib didampingi oleh 1 guru sesuai jadwal yang telah dikeluarkan oleh kurikulum.

Berbagai program yang dijalankan di sekolah adalah hasil diskusi seluruh tim yang ada dan berdasarkan analisis kebutuhan murid yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini merupakan upaya sekolah membangun kebiasaan positif murid untuk mengasah budaya literasi, numerasi, diskusi dan membangun daya kritis serta kerja kolaborasi di antara murid. Tutupnya.

Dalam keterangannya wakil kepala sekolah bidang kurikulum, Marianus Hadim, S.Pd menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk upaya sekolah untuk menghidupkan kembali kebiasaan belajar di rumah. Masing-masing guru wali membuat grup khusus bersama anak walinya serta menentukan ketua kelompok yang bertanggung jawab melaporkan aktivitas belajar yang telah disepakati sebelumnya kepada guru wali. dalam hal dokumentasi foto yang bisa digunakan hanyalah yang menggunakan aplikasi open camera/gps yang hasil fotonya menerangkan waktu, tempat, titik koordinat secara lengkap. 

Sehingga di setiap belajar malam di waktu-waktu tertentu akan dikunjungi oleh masing-masing guru wali yang sudah ditugaskan. Dalam setiap kunjungan yang dilakukan guru wali bertugas untuk membimbing dan memfasilitasi proses belajar murid.

Dengan keterbatasan buku-buku yang dimiliki murid, maka salah satu tugas guru wali adalah melakukan peminjaman buku sesuai kebutuhan murid ke petugas perpustakaan sekolah dan bertanggung jawab sepenuhnya terkait buku-buku tersebut. 

Harapannya kegiatan semacam ini akan memberi dampak pada kebiasaan murid dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia perubahan  yang semakin pesat. 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT